Grid Video – Kasus anak Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi tentang penipuan penerimaan CPNS masih bergulir.
Banyaknya korban yang melapor dan menderita kerugian membuat Oi tak bisa berkutik.
Oi menjalani sidang perdana atas dakwaan pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat CPNS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Sidang tersebut digelar secara online, sehingga Olivia Nathania tidak dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Pratiwi Kusuma Rahayu, mengungkapkan dakwaan yang dialamatkan kepada Olivia Nathania.
"Dakwaannya tadi kita mendengarkan kan ya Olivia dikenakan pasal 263 juncto pasal 65, yang kedua itu pasal 378 juncto pasal 65 dan pasal 372 juncto pasal 65," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Pratiwi Kusuma Rahayu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Mantan Pacar Seolah Dapat Pesan Terakhir, Maura Magnalia Sempat Ketemu dan Bicarakan Kematian
"Itu kalau dalam bahasa Indonesia itu kan bahasa hukum ya, dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan," jelas Pratiwi.
Atas kasus tersebut, Oi terancam hukuman sampai 4 tahun lamanya.
"Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun," lanjut Pratiwi Kusuma Rahayu.
"Karena dari berkas perkara yang sudah kita periksa, bisa dikenakan pasal itu," tutup Pratiwi Kusuma Rahayu.
Seperti yang diketahui, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang.
(*)