"Karena dari berkas perkara yang sudah kita periksa, bisa dikenakan pasal itu," tutup Pratiwi Kusuma Rahayu.
Seperti yang diketahui, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang.
(*)