Jaksa Tolak Pledoi Putri Candrawathi, Pelecehan Seksual Cuma Cerita Khayalan

Selasa, 31 Januari 2023 | 18:30

GRIDVIDEO – Putri Candrawathi telah menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dengan hukuman delapan tahun penjara.

Putri Candrawathi disebutkan ikut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Pada Senin (30/1/2023), Putri Candrawathi membacakan pledoi di PN Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi masih terus bersikukuh bahwa dirinya adalah korban pelecehan seksual atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Dukung Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Akan tetapi JPU menolak pernyataan tersebut.

“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,”

“Jika tim penasehat hukum menghendaki motif tersebut, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti kali tentang pelecehan dan pemerkosaan,” ucap Jaksa Penuntut Hukum di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

JPU bahkan menilai Putri Candrawathi terlalu mengada-ada dan cerita tersebut hanya khayalan.

Baca Juga: Jaksa Tak Percaya Putri Candrawathi Korban Kekerasan Seksual, Janggal dan Tidak Cukup Alat Bukti

“Sehingga perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan, yang kental akan siasat jahat,” lanjut JPU.

“Sehingga dengan demikian dalil dari terdakwa Putri Candrawathi patut untuk dikesampingkan,” tandasnya.

(*)

Tag

Editor : Pradipta R

Sumber Youtube