GRIDVIDEO - Putri Candrawathi akan membacakan pleidoinya atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan jika kliennya sudah siap untuk melayangkan pleidoi.
"Insya Allah siap," ucap Arman Hanis.
Lewat pleidoinya nanti, Putri akan membantah tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putri juga akan membahas soal dugaan perselingkuhan dirinya dengan Brigadir J.
"Semua tanggapan (termasuk perselingkuhan) akan disampaikan dalam pleidoi," kata Arman Hanis.
Sebelumnya JPU memang menyebutkan ada perselingkuhan antara Putri dengan Brigadir J ketika membacakan tuntutan kepada istri Ferdy Sambo itu.
Berdasar sejumlah kesaksian dan pemeriksaan, JPU menyimpulkan jika kejadian di Magelang bukanlah pemerkosaan melainkan perselingkuhan, Senin (16/1/2023).
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa.