Sandiwara Putri Candrawathi Berhasil? Berkas Tuntutan Dianggap Janggal

Kamis, 19 Januari 2023 | 08:04

GRIDVIDEO - Sandiwara Putri Candrawathi disebut-sebut berhasil membuat istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut mendapat tuntutan hukuman yang terbilang ringan.

Ya, Putri Candrawathi menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang dituntut hukuman lebih ringan dari terdakwa lainnya.

Dalam sidang lanjutan, jaksa penuntut umum (JPU) hanya melayangkan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Tuntutan jaksa tersebut mendapat sorotan banyak pihak termasuk pakar hukum.

Bahkan disebut-sebut sandiwara yang dimainkan Putri Candrawathi berhasil buat jaksa berubah pikiran.

Seperti yang diungkap oleh pakar hukum pidana bernama Yenti Garnasih baru-baru ini.

Menurutnya, tuntutan jaksa tersebut berbanding terbalik dengan jalannya sidang beberapa waktu lalu.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa disebut-sebut sangat tegas dan lugas terhadap Putri Candrawathi.

"Alasannya apa. Ini mengagetkan gitu. Pada waktu dakwaan pembuktian itu kan menggebu-gebu sekali jaksanya," ungkap Yenti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Tak sampai di situ saja, Yenti menambahkan keputusan jaksa dalam tuntutannya kepada Putri Candrawathi berpotensi membuat kegaduhan di publik.

"Jadi kan orang berpikir kenapa ya jadi seperti ini. Dulu jaksanya perempuan itu yang galak sekali, gitu ya, itu kan jadi catatan. Sekarang seperti ini," tambah Yenti.

Sosok Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) itu menyayangkan hasil tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawathi.

Tuntutan para terdakwa berbeda-beda

Selain itu, Yenti juga mengaku heran dengan putusan tuntutan jaksa kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Rasa heran Yenti tak lain karena perbedaan tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa.

"Kenapa di-splitsing (berkas terdakwa dipisah) itu kan agar beda-beda itu karena berbagai pertimbangan walaupun hakim dan jaksanya sama. Oleh karenanya mereka harusnya koordinasi dong," ucap Yenti.

Yenti juga menyoroti peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya peran Putri Candrawathi tidak jauh beda dengan Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup.

Tak sampai di situ saja, tuntutan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator juga ikut dipertanyakan Yenti.

"Jaksa-jaksa itu, ini bukan terpisah. Bagaimana mungkin Pak Sambo bisa seumur hidup terus Putri-nya itu adalah hanya 8 tahun. Eliezernya 12 tahun, sementara bersama-sama terbukti, kan aneh ya," tambahnya.

Tuntutan hukuman masing-masing terdakwa

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa, kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J mendapat tuntutan yang berbeda-beda.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa.

Sementara itu, Ferdy Sambo di hari sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup.

Untuk terdakwa lain seperti Bripka Rizky Rizal dan Kuat Maruf dituntut hukuman 12 tahun dan 8 tahun.

Sedangkan Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator justru dituntut hukuman 12 tahun penjara.

(*)

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Dukung Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya