Tragedi Kanjuruhan: Komnas Ham Dapat Video Kunci, Polri Tangkap 6 Tersangka

Senin, 24 Oktober 2022 | 20:12
kolase kompas.com/Imron hakiki/kompas.com

Rekonstruksi tragedi Kanjuruhan.

GRIDVIDEO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru-baru ini mengklaim terkait video yang disebut-sebut sebagai kunci Tragedi Kanjuruhan bisa terjadi.

Dalam keterangannya, kini video kunci Tragedi Kanjuruhan tersebut telah dikantongi oleh Komnas HAM.

Lebih lanjut, menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan bahwa video kunci tersebut dapat menjadi titik terang.

"Video kunci yang kami dapatkan semakin memiliki titik terang," ujar Choirul Anam, Senin (24/10/2022).

Video kunci Tragedi Kanjuruhan tersebut didapatkan oleh Komnas HAM usai melakukan pemantauan dan penyelidikan.

Tak hanya itu saja, Komnas HAM juga sempat membandingkan sejumlah rekaman kamera pengitai/CCTV yang ia dapatkan di pintu yang sama saat Tragedi Kanjuruhan.

"Kami semakin menyakini bahwa persoalan utamanya dalam tragedi Kanjuruhan adalah gas air mata," tambahnya.

Baca Juga: Para Pemain Arema FC Diberi Nasihat Javier Roca Soal ini

Namun demikian, Komnas HAM mengungkapkan bahwa telah mencocokkan rekaman video tersebut dengan keterangan sejumlah saksi dalam Tragedi Kanjuruhan.

Oleh karena itu Komnas HAM yakni dengan beberapa bukti yang didapatkan oleh mereka bisa membuka tabir terkait Tragedi Kanjuruhan.

"Dengan CCTV pintu 13 itu semakin menambah tebal keyakinan kami bahwa persoalan utamanya gas air mata yang membuat banyaknya korban jiwa," ujar Komisioner Komnas HAM.

Sementara itu terkait perkembangan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 134 korban jiwa, baru-baru ini Polri mengumumkan terkait tersangka dalam kejadian tersebut.

Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan ke-135 Meninggal di Rumah Sakit, Hal Ini Jadi Sorotan Komnas HAM

Lewat pernyataan resminya, Polri mengumumkan terkait penahanan enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.

Keenam tersangka tersebut kini telah ditahan di rutan Mapolda Jawa Timur.

Berikut nama-nama keenam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah ditahan oleh pihak kepolisian: Abdul Haris (AH), Suko Sutrisno (S), Akhmad Hadian Lukita (AHL), AKP Hasdarman (H), AKP Bambang Sidik Achmadi (BS), dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WS).

Dari keenam tersangka tersebut, setidaknya ada tiga warga sipil dan tiga anggota polisi.

Baca Juga: Sejumlah Usaha Arema FC untuk Memulihkan Pemain yang Masih Terbayang Tragedi Kanjuruhan

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keenam tersangka telah diamankan.

“Enam-enamnya, resmi dilakukan penahanan. Dan sekarang statusnya tahanan,” ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC.

Sedangkan Akhmad Hadian Lukita merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB).

“Bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidikan dan investigasi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam-enamnya pada hari tadi (24/10/2022),” tambah Dedi.

Meski telah menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dedi menyebut kini pihak kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan tambahan.

“Namun penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan,” kata Dedi.

(*)

Baca Juga: Komnas HAM Gali Informasi ke Manajemen Arema FC Lagi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya