Karier Anak Buah Ferdy Sambo Ini Hancur Usai Tonton Bukti Adegan Putri Candrawathi Sebelum Brigadir J Tewas!

Sabtu, 03 September 2022 | 19:29

GRIDVIDEO.ID - Sejumlah anggota polisi yang sempat menjadi anak buah Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri kini jadi sorotan.

Hal itu tak lain karena sejumlah nama tersebut diketahui terlibat dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Salah satunya adalah sosok anak buah Ferdy Sambo satu ini yang disebut-sebut mengetahui barang bukti paling dicari oleh tim penyidik dalam kasus kematian Brigadir J.

Bagaimana tidak, anak buah Ferdy Sambo itu disebut menjadi salah satu orang yang berupaya menjadi penghalang dalam proses pengusutan kematian Brigadir J.

Baca Juga: Soal Didugaan Pelecehan, Keluarga Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Putar Balik Fakta

Sosok tersebut tak lain adalah Kompol Baiquni Wibowo.

Melansir dari Fotokita.ID, sosok Kompol Baiquni Wibowo disebut-sebut mengaku menonton adegan Putri Candrawathi saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

Momen yang terekam kamera pengintai atau CCTV ini disebut terjadi menjelang dan sesudah Brigadir J dieksekusi hingga tewas.

Kompol Baiquni pun telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (2/9/2022) dengan hasil ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Baca Juga: Nessie Judge Emosi! Video Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Viral di Tiktok, Banjir Simpati karena Dianggap Romantis

Hal itu lantaran, Kompol Baiquni terbukti menjadi salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum.

Dalam sidang etik yang digelar, Kompol Baiquni mengaku menonton adegan Putri Candrawathi saat berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo beberapa saat sebelum penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J terjadi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan terkait pemecatan Kompol Baiquni Wibowo usai jalani sidang kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," sebut Dedi Prasetyo kepada awak media yang menjumpainya di Mabes Polri.

Baca Juga: Peluk Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi, Putri Candrawathi Ternyata Bisikkan Hal Ini Pada Mantan Kadiv Propam!

Dedi menyebutkan, sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela.

Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.

"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," ujar Dedi.

Kompol Baiquni Wibowo langsung mengajukan permohonan banding atas putusan itu.

Baca Juga: 2 Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan dan Hanya Wajib Lapor, Irwasum Beri Klarifikasi, Betul Diistimewakan?

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ujar Dedi.

Mengutip dari Fotokita.ID yang melansir dari DetikX, Risalah sidang etik yang digelar di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) itu mengungkap bagaimana Ferdy Sambo membuat perintah untuk menutupi kejadian sebenarnya terkait pembunuhan yang ia lakukan di rumah dinasnya.

Salah satu cerita para saksi juga menggambarkan Ferdy Sambo membuat perintah untuk menghilangkan barang bukti yang paling dicari Polri, yatiu rekaman CCTV.

Pada Sabtu, 9 Juli 2022, Brigjen Hendra Kurniawan menghubungi AKBP Ari Cahya untuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hendra menelepon Ari melalui ponsel seluler Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Setelah mendapat perintah itu, Ari bertanya kepada Agus terkait siapa yang akan diperintahkan untuk menemuinya memeriksa rekaman CCTV menyangkut perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

“Siap, Ndan, berkenan nanti AKP Irfan (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKP Irfan Widyanto) menghadap,” kata Agus seperti dikutip dari catatan detikX.

(*)

Baca Juga: Antara Putri Candrawathi dan Vanessa Angel, Hukum Tajam ke Lawan dan Tumpul ke Kawan

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya