Bharada E Bakal Dibebaskan? Pengacara Janji Lakukan Hal Ini Agar Ajudan Ferdy Sambo Itu Tak Dihukum Gegara Kematian Brigadir J!

Senin, 15 Agustus 2022 | 05:31

GRIDVIDEO.ID - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E kini diupayakan bebas dari hukuman.

Hal itu diutarakan sendiri oleh kuasa hukum baru Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bukan tanpa alasan, Ronny Talapessy, pengacara Bharada E memiliki dasar kuat akan memperjuangkan nasib kliennya.

Sejumlah upaya pun kini tengah dilakukan oleh Ronny Talapessy agar niatnya untuk membebaskan Bharada E dari jeratan hukum itu berhasil.

Baca Juga: Bak Mendahului Takdir, Mbak Rara Justru Ramal Ferdy Sambo Disantet Hingga Tuding Brigadir J Alami Hal Ini Sebelum Tewas!

Seperti yang diberitakan sebelumnya, publuk Tanah Air dikejutkan dengan kasus kematian salah satu ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Sosok Brigadir J disebut tewas usai alami insiden baku tembak dengan sesama ajudan yakni Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam pada 8 Juli 2022 lalu.

Namun usai diusut oleh tim khusus bentukan Bareskrim Polri, hal mengejutkan justru didapati dalam kasus kematian Brigadir J.

Bagaimana tidak? ternyata Brigadir J menjadi korban pembunuhan yang diotaki oleh Ferdy Sambo, atasannya sendiri.

Baca Juga: 'Nggak Ada Pilihan, Takut Sama Pimpinan' Sosok Ini Bongkar Bharada E Tak Tahu Ada Skenario Pembunuhan Brigadir J, Tapi Dipaksa Ferdy Sambo Lakukan Ini!

Tak hanya Ferdy Sambo, sejumlah anggota polisi dan juga beberapa pekerja di rumah mantan Kadiv Propam itupun ikut terseret.

Salah satunya adalah Bharada E yang menjadi sosok pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Namun kini nasib Bharada E tengah jadi sorotan lantaran terbongkar bahwa anggota Brimob tersebut diperintah dan dipaksa oleh Ferdy Sambo untuk ikut menghabisi Brigadir J.

Melansir dari Kompas.com, kini Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E tengah mengupayakan vonis bebas untuk kliennya.

Baca Juga: Polisi Mengarah ke Magelang Telusuri Kelakuan Brigadir J, Adakah Pelecehan Seksual kepada Istri Fedy Sambo?

Bahkan Ronny Talapessy kini meminta dukungan pada publik agar upayanya tersebut berhasil.

"Kita minta dukungan publik lah. Supaya kita bisa membebaskan Bharada E," ujar Ronny dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Upaya tersebut bakal dimulai oleh Ronny Talapessy saat sidang di pengadilan nanti.

Menurutnya penerapan Pasal 51 ayat 1 KUHP bisa dipakai oleh Bharada E sebagai senjata agar tak terjerat pidana.

Baca Juga: Darurat Bharada E, Ia Ketakutan Luar Biasa Sebelum Menembak Brigadir J

Diketahui Pasal 51 ayat 1 KUHP mengatur soal ketentuan tak ada pidana bagi seseorang yang melaksanakan perintah atasan untuk melakukan tindakan tertentu.

Berikut bunyi Pasal 51, "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana"

Pasal tersebut cocok menggambarkan kondisi Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J lantaran kliennya terpaksa karena perintah dari Ferdy Sambo.

"Itu namanya peniadaan hukuman," ucapnya.

Tak sampai di situ saja, kini Ronny Talapessy tengah mempersiapkan saksi yang bisa meringankan hukuman Bharada E di pengadilan.

"Dan ahli yang hebat untuk membebaskan Bharada E," kata Ronny.

(*)

Baca Juga: Satu Lagi Jenderal Ditahan karena Kasus Brigadir J, Ia Ahli Forensik

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho