GRIDVIDEO.ID - Perkembangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini makin jadi sorotan.
Yang terbaru, sosok istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi kembali tuai perhatian.
Bahkan disebut-sebut sosok yang bakal ditetapkan sebagai tersangka baru adalah istri Ferdy Sambo.
Bukan tanpa alasan, hal itu disebabkan oleh tindakan Putri Candrawathi di awal kasus kematian Brigadir J mencuat.
Baca Juga: Kejagung Keroyokan, kerahkan 30 Jaksa untuk Usut Kasus Pembunuhan Brigadir J
Melansir dari Kompas.com, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan terkait terseretnya Putri Candrawathi di kasus kematian Brigadir J.
Bahkan Abdul menambahkan Putri Candrawathi bisa diproses pidana atas tudingan pihaknya pada Brigadir J.
Ya, sudah bukan rahasia lagi, istri Ferdy Sambo awalnya disebut mendapat pelecehan dari Brigadir J yang menyebabkan ajudannya tersebut dihabisi.
Namun kini laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi itu tidak terbukti.
Baca Juga: Kasus Brigadir J Merembet, Eks Penasihat Kapolri Diduga Terlibat Membantu Ferdy Sambo
Tak sampai di situ saja, Abdul menambahkan bahwa kini Putri Candrawathi bisa diseret ke meja hijau atas tudingan tersebut.
Perubahan tersebut bisa saja terjadi jika peristiwa pelecehan tidak benar-benar ada.
Dengan kata lain, Putri memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan terkait insiden pelecehan tersebut.
"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3. Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar Hadjardikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).
Dalam kasus ini, pelapor bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini berbunyi, Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapa dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.
Melansir dari Tribunnews.com, ancama pidana pada Putri Candrawathi inipun makin santer terdengar.
Baca Juga: Kebohongan Istri Ferdy Sambo Membuatnya Gagal Mendapat Perlindungan
Hal itu setelah pihak kepolisian sudah menghentikan dua laporan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Bareskrim Polri berpedoman bahwa laporan yang ditutup itu masuk dalam kategori obstraction of justice, atau bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus.
Satu di antara dua laporan itu adalah laporan pelecehan seksual yang diungkap Putri.
"Menurut saya sebuah laporan atau penyidikan dihentikan (SP3) karena 3 hal, peristiwanya bukan pidana, alat buktinya kurang, demi hukum (tindak pidananya kedaluarsa, Ne Bis In Idem," ucap Abdul.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan, sebenarnya kedua kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun, Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya, sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan.
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
(*)