Terancam Hukuman Mati, Ternyata Ferdy Sambo Telah 5 Kali Berbohong Soal Tewasnya Brigadir J, Salah Satunya Buat Kasus Terbongkar!

Minggu, 14 Agustus 2022 | 05:31

GRIDVIDEO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bukan tanpa alasan, hal itu terkait kebohongan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J tersebut.

Bahkan lebih mengejutkan lagi, Ferdy Sambo setidaknya telah melakukan lima kebohongan besar atas kematian Brigadir J.

Lalu apa saja kebohongan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus kematian salah satu ajudannya tersebut?

Baca Juga: Mulai Bharada E Sampai LPSK Disebut Dapat Uang Tutup Mulut Dari Ferdy Sambo Dan Istri, Sosok Ini Bongkar Ada yang Dapat Rp 1 Miliar!

Pada 9 Agustus 2022 lalu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Tak hanya itu saja, eks Kadiv Propam Polri tersebut juga terancam hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara.

Hal itu diungkap oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dalam jumpa awak media pada 9 Agustus lalu.

Setidaknya Ferdy Sambo jerat pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Baca Juga: 'Putih Jadi Merah Darah', Baju Brigadir J Saat Dihabisi Ferdy Sambo Diingat Oleh Sang Adik yang Juga Polisi? Ini Sebabnya!

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sementara itu, sejak kasus pembunuhan Brigadir J mencuat hingga jadi sorotan publik, Ferdy Sambo memang telah mencuri perhatian.

Sejumlah keterangan yang cukup mengejutkan pun juga sempat dilontarkan oleh Ferdy Sambo.

Melansir dari Kompas.com, setidaknya Ferdy Sambo telah mengungkap 5 kebohongan besar atas kematian Brigadir J.

Baca Juga: Tentang Air Mani Brigadir J dan Kebohongan Putri Candrawathi, Keterangan Ferdy Sambo Makin Diragukan

1. Sampai di Jakarta

Munculnya kabar kematian Brigadir J langsung menyita perhatian publik lantaran terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.

Namun dalam keterangan awal Ferdy Sambo mengaku baru tiba di Jakarta sepulang dari Magelang, Jawa Tengah pada Jumat (8/7/2022) sesaat sebelum kematian Brigadir J.

Diketahui bahwa rombongan Ferdy Sambo tiba lebih dulu di rumahnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan,

Diikuti dengan rombongan istrinya, Putri Candrawathi yang tiba bersama Brigadir J, Bharada E dan lainnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Sebut Istrinya Dilecehkan, Komnas HAM Kulik Soal Kejadian di Magelang, Putri Candrawathi Mau Tak Mau Harus Jujur

Tetapi ternyata dalam pengungkapan fakta sebenarnya, Ferdy Sambo ternyata sudah berada di Jakarta sehari sebelumnya tepatnya pada Kamis (7/7/2022).

Temuan ini diungkap oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Awalnya kan kita kira sama harinya. Tapi ternyata setelah kita telusuri, kita dapat bukti yang lebih baru. Bukti terbaru itu menunjukkan pulangnya (Sambo) satu hari sebelumnya dengan pesawat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat ditemui di kantornya, Kamis (4/8/2022).

"Yang kami dapatkan tanggal 7 (Juli) pagi, yang pasti (Sambo dan istri) tidak bersama seperti yang selama ini seolah mereka satu rombongan, itu clear," ujarnya.

Baca Juga: Bak Firasat, Brigadir J Sadar Akan Dihabisi Dan Ogah Masuk ke Rumah? Sosok Ini Bongkar Tindakan Ajudan Ferdy Sambo!

2. Tak Berada di lokasi pembunuhan

Dari narasi awal, Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam pada Jumat (8/7/2022).

Namun dalam keterangan awal Ferdy Sambo mengaku tak berada di lokasi kejadian perkara lantaran tengah menjalani tes PCR sepulang dari Magelang.

Ia pun sempat mengaku mendapat kabar kematian Brigadir J usai terima telepon dari sang istri.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Komnas HAM Dapatkan Bukti Percakapan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi Sebelum Brigadir J Ditembak, Betul Pembunuhan Berencana?

3. Adanya Baku Tembak

Kematian Brigadir J awalnya disebut karena terlibat baku tembak dengan sesama ajudan yakni Bharada E.

Namun dakta sebenarnya, tidak terjadi baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo kala itu.

Mengutip dari Tribunnews.com, dari pengungkapan fakta ternyata Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Kapolri, Selasa (9/8/2022).

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," ucap Sigit.

Baca Juga: Di Ruang Khusus, Ferdy Sambo Akui Rekayasa Pembunuhan Brigadir J, Perintah Langsung Bharada E dan Brigadir RR sampai Rancang Kronologi

4. Kamera Pengawas atau CCTV

Selama pengusutan kasus kematian Brigadir J memang diketahui cukup memakan waktu lantaran kamera pengintai atau CCTV di seluruh rumah dinas Ferdy Sambo disebut mati.

Tetapi ternyata polisi dalam perkembangan kasusnya menyatakan Ferdy Sambo berperan penting dalam pengambilan CCTV di sekitar TKP.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Kepala Divisi Humas Polri IrjenDedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

5. Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi

Selain soal baku tembak, narasi awal kasus kematian Brigadir J disebut disebabkan oleh tindak pelecehan yang dialami oleh istri Ferdy Sambo.

Disebut bahwa Brigadir J nekat masuk kamar Putri Candrawathi dan melakukan pelecehan terhadan istri Ferdy Sambo.

Tetapi akhirnya polisi memastikan tudingan tersebut tidak dapat terbukti kebenarannya.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).

(*)

Baca Juga: Di Depan Komnas HAM, Ferdy Sambo Akhirnya Ngaku Jadi Dalang Utama Pembunuhan Brigadir J, Jelaskan Taktik Rekayasa Kejinya

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya