GRIDVIDEO - Akhirnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terbukti bohong dan kebohongan itu yang membuatnya gagal mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Putri Candrawathi membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan bahwa dia menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas suaminya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Karena pelecehan itulah, sesuai sekenario Irjen Ferdy Sambo, terjadi adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
BACA JUGA: Tentang Air Mani Brigadir J dan Kebohongan Putri Candrawathi, Keterangan Ferdy Sambo Makin Diragukan
Brigadir J kemudian tewas tertembus peluru, sementara Bharada E selamat.
Skenario itu akhirnya terbukti sebuah kebohongan yang dirancang Irjen Ferdy Sambo.
Sehingga, laporan Putri Candrawathi bahwa ia menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J di rumah Duren Tiga, juga sebuah laporan bohong.
Sehingga, polisi pun akhirnya menghentikan laporan terhadap Brigadir J atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Canrawathi di Duren Tiga.
Dirtipidum Bareskrim Polri, brigjen Andi Rian menjelaskan, setelah melakukan gelar perkara, tak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarata Selatan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, perkara ini kita hentikan penyhidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam temu pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).
Maka, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, keputusan itu diambil lantaran Polri menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi.
"Sekarang seelah (status akasus Putri) jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC (Putri Candrawathi) itu korban atau dia berstatus lain," ujar Hasto kepada media, Sasbtu (13/8/2022).
Sama seperti keterangan polisi, Hasto meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.
Maka, Hasto menduga Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan.
"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi, pidananya kan tidak ada. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengadu sebagai kirban itu tindak pidananya tidak ada. Jadi, tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," tegasnya.
Hasto menduga, pelaporan permohonan perlindungan yang sempat diajukan Putri Candrawathi hanya untuk menunjukkan bahwa Putri benar-benar korban pelecehan Brigadir J.
Hasto mengatakan, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena Putri bertindak tidak tahu-menahu peristiwa yang terjadi.
Putri pun sulit memberikan keterangan.