"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri
Terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutur Irwan.
"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri
Terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutur Irwan.
Source :Tribunnews.com
Editor : Video
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular