GRIDVIDEO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak pleidoi atai nota pembelaan dari Kuat Maruf.
Permintaan itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan replik terhadap terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
Jaksa ingin hakim tidak menerima pleidoi Kuat Maruf tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas kami tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim kuasa hukum harus dikesampingkan. Selain itu uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," kata JPU.
Jaksa bahwa ingin hakim memberikan hukuman kepada Kuat seperti tuntutan yang telah disampaikan.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas JPU memohon ke majelis hakim yang periksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf. Lalu, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan tanggal 16 Januari 2023," tutur JPU.
Sebelumnya, jaksa telah menuntut Kuat dengan hukuman delapan tahun penjara untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, pihak Kuat meminta agar hakim memberikan vonis bebas melalui pleidoi.
"Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Tindak Pidana Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-| KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-I KUHP, " kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, Selasa (24/1/2023).
"Membebaskan Terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), arau setidak-fidaknya dinyatakan leas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)."
Selain itu, mereka meminta agar Kuat dikeluarkan dari tahanan dan nama baiknya dipulihkan.
"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabanya seperti semula."