Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ada Gerakan Bawah Tanah untuk Pengaruhi Jaksa Rubah Vonis Ferdy Sambo

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 20 Januari 2023 | 07:37

"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen."

"Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten," ucap Mahfud.

"Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan "gerakan-gerakan bawah tanah" itu," pungkas Mahfud MD.

Seperti yang diketahui dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J baru-baru ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menyebut kelima terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun tuntutan hukuman kepada lima terdakwa antara lain:

1. Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara.

2. Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dituntut hukuman 8 tahun penjara.

3. Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara.

4. Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut hukuman 12 tahun penjara.

5. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest