GRIDVIDEO – Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sidang pembacaan tuntutan dari JPU.
Hari ini ada dua agenda sidang pembacaan tuntutan dari JPU yakni terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator.
Pembacaan tuntutan terhadap Putri Candrawathi dilakukan terlebih dahulu.
Pada sidang pembacaan tuntutan di hari Senin (16/1/2023) terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf, JPU menyebut bahwa Putri Candrawathi tidak mengalami pelecehan seksual.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tampil Putih-putih di Sidang Tuntutan, Wajah Lesu dan Matanya Sayu
Putri Candrawathi juga tidak menjalani visum yang dianggap tak wajar.
Terlebih Putri Candrawathi yang sebelumnya berprofesi sebagai dokter gigi dengan kesadaran kesehatan yang tinggi.
Bukti kesadarannya terhadap kesehatan terlihat kala dirinya menjalani PCR sepulang dari TKP Magelang.
JPU justru menyebut bahwa Putri Candrawtahi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berselingkuh.
Kini Putri Candrawathi didakwa dengan hukuman delapan tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi hukuman pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU membacakan berkas tuntutan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
(*)