Follow Us

3 Fakta Sidang Tuntutan Jaksa Terhadap Ferdy Sambo

Imadudin Adam - Selasa, 17 Januari 2023 | 14:53

“Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Terdakwa Ferdy sambo seketika itu juga menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup, dengan menggunakan sarung tangan hitam, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” ucap jaksa saat membacakan fakta hukum dalam tuntutan Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Menurut jaksa, Ferdy Sambo kemudian berusaha mengaburkan peristiwa sesungguhnya Brigadir J tewas.

Caranya adalah Sambo menembak dinding bagian tangga dan dinding atas lemari televisi, agar seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak antara Richard dan Yosua.

Dituntut Seumur Hidup

Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Jaksa menganggap Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu, dalam tuntutan itu jaksa juga menganggap Ferdy Sambo terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Source : GRID VIDEO

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest