Follow Us

Kubu Richard Eliezer Manfaatkan 1 Minggu Penundaan Tuntutan JPU, Fokus ke Nota Pembelaan

Pradipta R - Kamis, 12 Januari 2023 | 12:25

GRIDVIDEO – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU pada Rabu (11/1/2022) untuk Richard Eliezer terpaksa ditunda.

Pasalnya di hari yang sama, Putri candrawathi baru akan dimintai keterangan lanjutan sebagai terdakwa.

JPU menyebutkan bahwa kasus ini adalah satu kesatuan dan tuntutan yang akan dibacakan kepada Richard Eliezer sebagaiknya menunggu hasil keterangan dari Putri Candrawathi.

Pihak Richard Eleizer atau Bharada E yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy pun menghargai putusan tersebut.

Baca Juga: 12 Sisa Peluru di Senjata Richard Eliezer, 3 untuk Tembak Brigadir J?

"Ya kami dari tim penasihat hukum pada prinsipnya adalah menghormati menghargai proses yang sudah ada ya, kemudian karena Richard Elizer juga sebagai Justice Collaborator (JC), terkait dengan agenda yang hari ini yang ditunda tuntutan dari JPU, kami menghormati dan menghargai," ungkap Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy.

Pihak Richard Eliezer akan memanfaatkan wkatu tersebut untuk fokus kepada nota pembelaan atau pledoi.

"Kami akan fokus kepada pledoinya, jadi kami punya waktu sebentar kami akan kembali melanjutkan untuk menyusun pledoi kami. Terkait dengan hal ini kami serahkan saja kepada JPU," ungkap Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy belum bisa memastikan apakah nota pembelaannya bisa dibacakan minggu depan atau tidak.

Baca Juga: Kubu Ferdy Sambo Hitung Kebohongan Richard Eliezer dan Ajukan Protes, Emang Bisa Jadi Justice Collaborator?

"Kita belum bisa sampaikan, nanti kita lihat karena kita belum tau isi tuntutannya apa kan, nanti kalau rekan-rekan lihat kami berharap bahwa sesuai dengan UU perlindungan saksi dan korban disitu sudah diatur secara jelas ya, itu diberikan kepada terdakwa yang membuka kasus yang sulit ya. Itu sudah ada diatur dalam UU, kita lihat nanti ya tuntutan JPU seperti apa, nanti kita lihat, terimakasih," tutup Ronny Talapessy.

(*)

Source : Youtube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest