Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (7,54 persen)
Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
Untuk provinsi hasil pemekaran, upah minimum yang berlaku adalah UMP provinsi induk, sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Berdasar ketentuan tersebut, UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.