GRIDVIDEO - Upah minimum provinsi (UMP) terbaru telah resmi diberlakukan mulai hari ini, Minggu (1/1/2023).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 menetapkan maksimal 10 persen.
Pada daftar UMP 2023, Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan tertinggi 9,15 persen.
Sementara Maluku Utara mengalami kenaikan terendah, yakni 4 persen.
DKI Jakarta masih menjadi provonsi dengan UMP tertinggi di tahun 2021 ini yaitu Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.
Jumlah UMP terendah berada pada Jawa Tengah dengan Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari sebelumnya.
Berikut rincian lengkap UMP 2023 mulai dari yang terbesar hingga terkecil:
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (5,6 persen)
Papua: Rp 3.864.696 (8,5 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)