Follow Us

Video Viral Hakim Nyantai Senderan Saat Sidang Kasus Ferdy Sambo

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 22 Desember 2022 | 19:31

Baca Juga: Rekaman CCTV Buat Bharada E Tersebut, Ferdy Sambo Berterima Kasih

Dalam kesaksiannya, Mahrus Ali mengatakan pelaku tindak pembunuhan berencana tidak masuk syarat menerima status justrice collaborator.

“Di situ dijelaskan pelakunya kan banyak jenis tindak pidananya. Cuma di situ ada klausul yang umum lagi, termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan,” kata Mahrus.

Ia pun menambahkan bahwa sepanjang tidak ada keputusan maka jenis tindak pidana seperti pembunuhan Brigadir tidak masuk syarat penerima status JC.

"Dalam konteks ini, maka sepanjang tidak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana itu, apa tadi pencucian uang, korupsi, narkotika kemudian apa lagi perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan tidak ada di situ," pungkasnya.

(*)

Baca Juga: Tembakan di Kepala Jadi Penyebab Brigadir J Tewas, Siapa Pelakunya?

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest