GRIDVIDEO - Media sosial digegerkan dengan pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat (AD) yang diterima oleh pesulap, Deddy Corbuzier baru-baru ini.
Deddy Corbuzier mendapat hadiah pangkat militer, Letnan Kolonel Tituler tersebut langsung dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Kabar terkait pemberian pangkat militer Letnan Kolonel Tituler diungkap sendiri oleh Deddy Corbuzier lewat akun Instagram pribadinya pada Jumat (9/12/2022).
"Kebanggaan yang luar biasa, penerimaan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo, yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis Deddy.
Lalu apa sebenarnya arti pangkat militer tituler yang diperoleh Deddy Corbuzier?
Baca Juga: Deddy Corbuzier Dihadiahi Pangkat Militer Angkatan Darat, Sahkah?
Dan apa penyebab hingga Deddy Corbuzier mendapat pangkat militer tituler TNI AD?
Dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, tituler berarti suatu pangkat atau gelar kehormatan yang diberikan kepada orang yang membutuhkannya untuk keperluan bersifat sementara.
Gelar pangkat militer serta yang didapatkan oleh orang tersebut juga dapat dicabut bila keperluan yang dimaksud telah rampung.
Pangkat militer Letnan Kolonel tituler yang didapatkan Deddy Corbuzier sendiri ternyata setara dengan letnan dua di TNI AD.
Pemberian pangkat militer tituler sendiri ternyata sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Baca Juga: Sampai di Solo, Panglima TNI Langsung Blusukan ke Gang-gang Sempit
Dalam peraturan tersebut mengungkapkan bahwa Letnan Kolonel Tituler TNI adalah pangkat yang hanya diberikan kepada warga negara dan kedudukannya setara dengan jabatan keprajuritan serendah-rendahnya jabatan Letnan Dua.
Melansir dari Kompas.com, juru bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjutakn mengatakan bahwa pemberian pangkat militer tituler pada Deddy Corbuzier karena ada alasan kuat.
Deddy Corbuzier dianggap memiliki kapasitas komunikasi di sosial media untuk bisa menyebarkan pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas TNI dalam tugasnya untuk menjaga pertahanan NKRI.
"DC diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance DC tersebutakan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," ungkap Dahnil.
(*)
Baca Juga: Ada Pulau RI Dilelang, TNI Langsung Bertindak Lakukan Hal Ini!