Baca Juga: Sampai di Solo, Panglima TNI Langsung Blusukan ke Gang-gang Sempit
Dalam peraturan tersebut mengungkapkan bahwa Letnan Kolonel Tituler TNI adalah pangkat yang hanya diberikan kepada warga negara dan kedudukannya setara dengan jabatan keprajuritan serendah-rendahnya jabatan Letnan Dua.
Melansir dari Kompas.com, juru bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjutakn mengatakan bahwa pemberian pangkat militer tituler pada Deddy Corbuzier karena ada alasan kuat.
Deddy Corbuzier dianggap memiliki kapasitas komunikasi di sosial media untuk bisa menyebarkan pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas TNI dalam tugasnya untuk menjaga pertahanan NKRI.
"DC diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan dan performance DC tersebutakan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," ungkap Dahnil.
(*)
Baca Juga: Ada Pulau RI Dilelang, TNI Langsung Bertindak Lakukan Hal Ini!