Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Buang Antena TV Bila Akan Pasang Set Top Box, Ini Sebabnya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 04 Desember 2022 | 04:14

GRIDVIDEO - Perubahan saluran televisi dari TV analog ke siaran TV digital kembali dilanjutkan oleh pemerintah.

Pada Jumat (2/12/2022), perluasan aturan mematikan TV analog dilakukan di sejumlah kota di wilayah Jawa Barat hingga Jawa Tengah.

”Lembaga penyiaran swasta dan pemangku kepentingan lainnya sudah menetapkan tanggal untuk penghentian siaran analog, 2 Desember pukul 24.00 WIB,” jelas Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia,

Kini masyarakat diminta untuk beralih dari TV analog ke TV digital.

Namun, harus diketahui untuk merubah saluran siaran dari TV analog ke TV digital, masyarakat memerlukan perangkat Set Top Box (STB).

Baca Juga: Uang Muka Tak Cukup? Coba Program Baru BTN Soal DP Rumah Subsidi Ini!

Selain itu, sebelum dapat menikmati siaran TV digital, STB juga harus diseting terlebih dahulu.

Lalu bagaimana cara memasang STB untuk televisi?

Tetapi sebelumnya ketahui dulu kategori TV yang dimiliki lewat lama resmi kominfo, https://siarandigital.kominfo.go.id/ agar tak salah langkah.

  1. Berikut langkah-langkah mengetahui kategori TV yang anda miliki:Buka laman https://siarandigital.kominfo.go.id/,
  2. Pilih menu 'Perangkat TV Digital',
  3. Klik 'Pilih Kategori",
  4. Pilih 'Televisi',
  5. Masukan merek dan tipe televisi yang dimiliki,
  6. Muncul informasi terkait kategori televisi yang dimiliki apakah sudah digital atau masih analog.
Baca Juga: Agar Aman Dari Bencana, Rumah Subsidi Harus Terdaftar Sireng, Apa Itu?

Sementara itu, begini cara memasang Set Top Box (STB) di televisi:

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest