3. Luas Tanah
Untuk luas tanah, rumah subsidi lebih terbatas dibanding rumah komersial karena diatur dalam undang-undang.
Menurut Keputusan Menteri PUPR No.995/KPTS/M/2021, terkait luas tanah rumah subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
(*)
Baca Juga: Pegawai Ojek Online Bisa Dapat Rumah Subsidi, Begini Kata BTN!