Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Sampai Salah, Ini Beda Perumahan Komersial Dan Rumah Subsidi!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 18 November 2022 | 04:05

3. Luas Tanah

Untuk luas tanah, rumah subsidi lebih terbatas dibanding rumah komersial karena diatur dalam undang-undang.

Menurut Keputusan Menteri PUPR No.995/KPTS/M/2021, terkait luas tanah rumah subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

(*)

Baca Juga: Pegawai Ojek Online Bisa Dapat Rumah Subsidi, Begini Kata BTN!

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest