Menilik dari aturan tersebut, besaran SBUM bagi masyarakat yang tinggal di Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp 10 juta.
Sementara untuk wilayah lainnya, besaran SBUM hanya mencapai Rp 4 juta.
(*)
Baca Juga: Minat Beli Rumah Subsidi? Pakai Aplikasi SiKumbang Dari PUPR Ini!