Follow Us

Bingung Soal Uang Muka Rumah Subsidi? SBUM Bisa Jadi Solusinya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 05 November 2022 | 07:31
Ilustrasi rumah subsidi
Kompas

Ilustrasi rumah subsidi

Sementara itu SBUM ditujukan untuk memenuhi pembayara uang muka atau DP rumah subsidi.

Dalam Aturan tentang Subsidi Bantuan Uang Muka Rumah (SBUM) tertera dalam Peraturan Menteri PUPR No.35 Tahun 2021 telah menjelaskan dengan detail.

Baca Juga: Tinggal Klik, Simak Aplikasi Perumahan Subsidi Ini! SiPetruk, SiKasep dan SiKumbang!

Pada Pasal 1 tertulis bahwa SBUM merupakan subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka rumah subsidi.

Untuk sasarannya sendiri SBUM diperuntukkan bagi pembiayaan rumah tapak dan rumah susun yang telah siap huni, belum siap dihuni atau melalui proses sewa.

Sementara itu SBUM sendiri berkaitan dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Oleh karena itu MBR yang telah menerima FLPP masih bisa mengajukan SBUM.

Baca Juga: Ingin Beli Rumah Subsidi? Pakai Aplikasi SiPetruk Ini Biar Aman!

MBR dapat mengajukan SBUM bersamaan dengan KPR Bersubsidi (FLPP) sepanjang anggarannya masih tersedia, dengan melampirkan surat permohonan SBUM dan Surat pengakuan kekurangan bayar uang muka.

Untuk besaran bantuan yang bisa diterima oleh MBR terkait SBUM juga telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, pada umumnya DP rumah berkisar antara 10-20% dari harga hunian.

Tetapi untuk pembiayaan rumah subsidi sendiri ada perbedaan dalam hal pembayaran uang muka seperti tertulis dalam Keputusan Menteri PUPR No.995/KPTS/M/202.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest