Padahal diketahui Pulau Gugusan Pasir masuk ke dalam wilayah NTT.
Bahkan posisi Pulau Pasir disebut Ferdi hanya berjarak 120 kilometer dari Pulau Rote, NTT.
Baca Juga: Senator Australia Lempar Kotoran Sapi ke Wajah Bali, Anggota DPR RI Murka
Kini reaksi keras masyarakat adat NTT pun tengah memuncak atas klaim sepihak pemerintah Australia tersebut.
Lebih lanjut, masyarakat adat NTT sudah sering mendesak untuk Pemerintah Australia keluar dari Pulau Pasir.
Namun tindakan masyarakat adat NTT justru tak digubris oleh Pemerintah Australia hingga saat ini.
“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor,” tegas Ferdi.
Bukan tanpa alasan, Ferdi menunjukkan bukti kuat bahwa Pulau Pasir masih merupakan tanah warisan leluhurnya.
Terbukti dari sejumlah kuburan para leluhur Rote dan temuan berbagai artefak di Pulau Pasir.
Bahkan sampai saat ini, Pulau Pasir masih digunakan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam melaut untuk mencari teripang dan ikan.
Sampai saat ini menurut Ferdi, Pulau Pasir masih digunakan oleh nelayan setempat sebagai lokasi transit usai berlayar di wilayah laut Selatan Indonesia.