GRIDVIDEO.ID - Eks Kapolda Jawa Timur yang belum dilantik, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba.
Meski sebelumnya tidak diketahui dengan pasti, kini terbongkar Teddy Minahasa ternyata terkait pengedaran narkoba seberat 5 kilogram.
Diketahui baru-baru ini, Teddy Minahasa ditangkap usai kedapatan mengendalikan penjualan narkoba dengan detail 1,7 kg telah dijual.
Sedangkan 3,3 kg ditemukan dalam pengembangan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Jauharsa mengungkap pihaknya langsung menerapkan pasal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara terhadap Teddy Minahasa.
Dalam kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa tersebut, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Jakarta Pusat.
Baca Juga: Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati, Begini Aksinya Menyulap 5 Kg Sabu
Hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan pendalaman terhadap sejumlah anggota Polri yang diduga terlibat.
Bahkan pihak kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, salah satunya di rumah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D.