Follow Us

Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati, Begini Aksinya Menyulap 5 Kg Sabu

Hery Prasetyo - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 04:00

GRIDVIDEO - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terancam hukuman mati atas tindakannya "menyulap" 5 kilogram emas menjadi tawas, kemudian menjual yang asli.

Teddy Minahasa baru saja dimutasi menjadi kapolda Jawa Timur menyusul Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang, menggantikan Irjen Nico Afinta.

Namun, mutasi itu dibatalkan Kpolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena dia menjadi tersanga peredaran gelap narkoba.

Sebelumnya, ia merupakan Kapolra Sumatera Barat.

BACA JUGA: Obrolan Telepon Putri Candrawathi Dan Ferdy Sambo Terbongkar, Singgung Soal Badan Brigadir J

Di saat menjadi Kapolda Sumbar itulah Teddy Minahasa melakukan aksi "sulap" barang bukti sabu seberat 5 kg menjadi sabu.

Sedangkan yang asli dia edarkan lewat jaringannya.

Itu yang membuat dia ditangkap Divisi Propam Polri kemudian dijadikan tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 55 UU No 35/2009.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," tegas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).

BACA JUGA: Toni Harmanto, Pengganti Teddy Minahasa Ini Pernah Pecat 23 Polisi

Dari 5 kilogram sabu berasal dari barang bukti yang ditilep Teddy Minahasa itu sudah dijual sebanyak 1,7 kilogram.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya

Latest