Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Pemakai? Teddy Minahasa Terkait Penjualan 5 Kilogram Sabu, HUkuman Mati Menanti?

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 11:11
Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara terkait kasus narkoba
(Dok. Polda Sumbar)

Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara terkait kasus narkoba

Setidaknya dalam penggeledahan tersebut pihak kepolisian menemukan narkoba jenis sabu sebesar 2 kg dari lokasi.

"Keterangan D dan R menyebutkan keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kilogram sabu dari Sumbar," ungkap Mukti.

Baca Juga: Ganti Barang Bukti dengan Tawas, Teddy Minahasa Katongi Rp 300 Juta dari Jual Sabu

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba.

Bahkan Teddy Minahasa juga diduga terlibat dalam perdagangan narkoba yang ditemukan di wilayah Polres Bukittinggi.

"Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Kapolri, Jumat (14/10/2022).

(*)

Baca Juga: Toni Harmanto, Pengganti Teddy Minahasa Ini Pernah Pecat 23 Polisi

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest