Hal itu tak lain karena, Bharada E disebut hanya ingin menyelamatkan diri dengan menggunakan statusnya di mata hukum tersebut.
Baca Juga: Serang Argumen Bharada E, Ferdy Sambo Dinilai Justru Membangun Bumerang
"JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," ungkap Febri pada Rabu (12/10/2022).
Sangkalan dalam sejumlah momen peristiwa kematian Brigadir J oleh Bharada E tersebut menurut Febri patut dipertanyakan.
"Kami menghargai posisi seseorang sebagai JC, tapi kita paham betul ada syarat-syarat dan ketentuan, yang baik diatur di Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, surat edaran Mahkamah Agung, maupun peraturan bersama lintas kementerian," tambah Febri.
Tudingan terhadap Bharada E terkait status sebagai JC itupun kembali diserang balik oleh sang kuasa hukum.
Ronny Talapessy membongkar bahwa status sebagai JC yang disandang Bharada E tersebut bukan kemauan sendiri.
“Jadi, bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E. Yang menetapkan itu lembaga negara yakni LPSK,” kata Ronny
Bahkan Ronny mengungkap syarat jelas menjadi JC oleh LPSK.
“Syaratnya pun jelas, bukan soal keadilan bagi semua orang, tapi bukan pelaku utama dan sifat pentingnya keterangan Bharada E dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J, dan hasilnya setelah Bharada E memberi keterangan, maka terungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir J,” pungkasnya.
(*)
Baca Juga: Ferdy Sambo Ubah Keterangan, Pojokkan Bharada E dan Disindir Mau Cari Selamat Sendiri