Ada pula hakim anggota, Alimin Ribut Sujono yang bakal bertugas dalam sidang perdana Ferdy Sambo.
Baca Juga: Putri Candrawathi Diserahkan ke Kejaksaan Agung RI, Ferdy Sambo Tetap Bela Istrinya: Dia Cuma Korban
Alimin sendiri pernah menjabat sebagai Kepala PN Bantul dan sempat menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Lebih lanjut, Alimin namanya melejit lantaran menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN beberapa waktu lallu.
Namun demikian, ia mengizinkan keduanya tetap mendaftarkan perkawinan ke Dukcapil Jakarta Selatan.
Tak hanya Ferdy Sambo, empat tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan menjalani sidang perdana pada pekan depan.
Masing-masing dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman vonis mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
(*)
Baca Juga: Ferdy Sambo Digiring ke Kejaksaan Agung, Akhirnya Minta Maaf kepada Ibu Brigadir J