Melansir dari Kompas tv, setidaknya dada tiga hakim yang ditunjuk dalam sidang perdana yang akan dijalani Ferdy Sambo.
Di jabatan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang.
Sebagai informasi, Wahyu diketahui kini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terbongkar! Ferdy Sambo Ungkap Penyebab Kemarahan Hingga Habisi Brigadir J
Ia dilantik pada 9 Maret 2022 dan pernah mencicipi jabatan sebagai Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pekanbaru.
Sementara untuk kasus yang pernah ditangani oleh Wahyu tak lain adalah dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Bahkan dalam sidang kasus korupsi tersebut, Wahyu menolak proses praperadilan yang diajukan oleh pihak Eltinus kala itu.
Untuk posisi anggota sidang dijabat oleh Morgan Simanjuntak.
Baca Juga: Permintaan Maaf Ferdy Sambo Ditanggapi Keluarga Brigadir J: Kejahatan Dia Berjubel...
Tak berbeda jauh dengan Wahyu, Morgan juga sempat mencicipi sejumlah tugas di beberapa PN seperti Medan, Tanjung Pinang, hingga Jakarta Selatan.
Saat menjadi hakim dalam sidang kasus yang menjerat Djoko Tjandra, Morgan pernah menolak praperadilan MAKI ke KPK.
Bahkan saat bertugas di Medan, pada 2017 silam Morgan diketahui pernah menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, seorang bandar narkoba yang menyimpan sabu seberat 85kg serta 50 butir pil ekstasi.