GRIDVIDEO.ID - Bukan cari sensasi, Lesti Kejora laporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Rizky Billar dengan bawa bukti mengejutkan.
Publik dikejutkan dengan kabar laporan dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora baru-baru ini.
Pada Rabu (28/9/2022) kuasa hukum Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan dugaan KDRT.
Sosok Rizky Billar, suami Lesti Kejora diketahui sebagai terlapor.
Melansir dari Kompas.com, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan terkait laporan Lesti Kejora tersebut.
"Dia (Lesty) melaporkan suaminya karena dia (mengaku) jadi korban KDRT. Laporan dibuat semalam," kata Nurma saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Sementara itu, terkait kapan waktu KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar pada Lesti Kejora, kepolisian masih menyelidikinya.
"Kami memeriksa kejadian yang dilaporkan dia bahwa dia KDRT sama suaminya. Untuk kapannya, dan sudah berlangsung kapan kita tidak tahu belum didalaminya," ujar dia.
Baca Juga: Baby L Selasai Jalani Operasi , Ternyata Ini Bahaya Penyakit yang Diidap Anak Rizky Billar!
Berikut sejumlah fakta terkait laporan KDRT yang dilakukan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar:
1. Lesti Kejora membawa bukti visum
Dalam laporannya ke kantor polisi, Lesti Kejora disebut membawa bukti hasil visum terkait KDRT yang ia alami.
"Buktinya ya visum kita kan pasti visum," kata AKP Nurma di Jakarta, Kamis (29/9).
Meski demikian, pihak kepolisian enggan membuka hasil visum terhadap Lesti Kejora.
Baca Juga: Operasi Anak Lesti Kejora dan Rizky Billar Lancar, Baby L Boleh Pulang dari Rumah Sakit
Hal itu tak lain karena membuka bukti visum merupakan wewenang penyidik.
2. Ada luka fisik di tubuh Lesti Kejora
Tak hanya membawa bukti hasil visum yang dilakukan Lesti Kejora.
AKP Nurma juga menambahkan bahwa terdapat luka secara fisik di tubuh Lesti Kejora.
"Penyidik yang tahu tapi fisik lah," terangnya.
3. Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara
Terkait ancaman hukuman yang bisa dialami oleh Rizky Billar atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, AKP Nurma mengungkap hal mengejutkan.
Bagaimana tidak? Rizky Billar disebut bisa terancam paling lama tuntutan penjara 15 tahun.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," ungkap AKP Nurma.
(*)