Dalam laporannya ke kantor polisi, Lesti Kejora disebut membawa bukti hasil visum terkait KDRT yang ia alami.
"Buktinya ya visum kita kan pasti visum," kata AKP Nurma di Jakarta, Kamis (29/9).
Meski demikian, pihak kepolisian enggan membuka hasil visum terhadap Lesti Kejora.
Baca Juga: Operasi Anak Lesti Kejora dan Rizky Billar Lancar, Baby L Boleh Pulang dari Rumah Sakit
Hal itu tak lain karena membuka bukti visum merupakan wewenang penyidik.
2. Ada luka fisik di tubuh Lesti Kejora
Tak hanya membawa bukti hasil visum yang dilakukan Lesti Kejora.
AKP Nurma juga menambahkan bahwa terdapat luka secara fisik di tubuh Lesti Kejora.
"Penyidik yang tahu tapi fisik lah," terangnya.
3. Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara
Terkait ancaman hukuman yang bisa dialami oleh Rizky Billar atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, AKP Nurma mengungkap hal mengejutkan.