Beberapa dari kategori mewah itu adalah narkotika psikotropika, tindak pidana pencucian yang (TPPU), serta teknologi informasi (IT).
"IT dan TPPU ini nyasarnya judi. Judi nih, judi online, ini klop menurut saya," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan TPPU dan IT menggunakan salah satu perangkat teknologi pemantauan internet.
Perangkat itu dimiliki oleh bagian cyber di instansi Polri.
Hanya saja, lanjut Sugeng, sebelum isu tersebut menjadi sorotan lantaran kemunculan diagram Konsorsium 303, penindakan tindak pidana judi online hanya dilakukan Polda Sumatera Barat dan Polda Banten.
"Saya amati, loh judi online aman-aman saja, hanya dua Polda yang sebelum ini yang melakukan tindakannya," ungkap Sugeng.
Sugeng juga mengaku mendapat informasi, judi online berdampak merusak lebih besar daripada judi konvensional.
Sugeng juga mengatakan, belakangan PPATK mengungkap pendapatan judi online mencapai ratusan triliun rupiah.
Menurutnya, dalam upaya memberikan perlindungan kepada praktik judi online, minimal sang pelindung mendapat pembagian keuntungan 30 persen.
"Kalau perlindungan enggak mungkin hanya 10 persen, menurut saya minimal 30 persen, beking iya," kata Sugeng Teguh Santoso.
Dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dalam jaringan mafia judi online mencuat setelah muncul diagram Konsorsium 303.
Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menyatakan akan menyelidiki dugaan jaringan mafia judi itu.