Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo yang Intimidasi Wartawan Itu Dihukum Polri

Hery Prasetyo - Selasa, 13 September 2022 | 06:14

GRIDVIDEO - Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam, akhirnya dihukum Polri berupa hukuman demosi selama setahun karena mengintimidasi dua wartawan.

Hukuman itu dijatuhkan Polri dalam Sidang Komisi Etik Profesi (KKEP) Polri di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Bharada Sadam terbukti melanggar etika profesi dengan melakukan intimidasi kepada dua wartawan yang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Paha, Kemaluan, Dan Payudara Diraba Sambil Pistol Menempek di Kepala, Putri Candrawathi Bongkar Kelakuan Brigadir J? Ternyata Ada Kejanggalan!

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

"Sanksi adminstrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Rachmat Pamudji, Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Rachmad Pamudji yang juga Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri.

BACA JUGA:Diturunkan di Rest Area, Bripka RR Hampir Selamatkan Brigadir J Saat Semobil Dari Magelang, Gagal Gegara Terlanjur Dijebak Ferdy Sambo?

Selain itu, sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika.

Perbuatan Bharada Sadam dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dalam amar putusan itu, disebutkan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri, seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Menurut Rachmat, fakta yang memberatkan hukuman kepada Bharada Sadam adalah, perbuatannya menjadi pemberitaan viral di media arus utama dan media online.

Dalam putusan sidang etik itu dinyatakan juga, Bharada Sadam melakukan intimidasi dan mengambil foto serta video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest