Saat itu, kedua wartawan tersebut sedang melakukan peliputan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan.
Iindakan intimidasi Bharada Sadam itu kemudian menjadi berita viral di media mainstream maupun media sosial.
Menurut Rachmat, tindakan Bharada Sadam tersebut menghambat kebebasan pers.
BACA JUGA:Lie Detector Ungkap Siapa Saja yang Menembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
"Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat memberikan pengertian secara santun," jelas Rachmat.
Yang meringankan hukuman Bharada Sadam adalah, selama proses persidangan dia kooperatif dalam memberikan keterangan.
Bharada Sadam yang bertugas sebagai ajudan Ferdy Sambo sebagai sopir, merupakan anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Dia juga pernah menjadi anggota Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan jabatan Bharada Sadam melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Kepala Bagian Penum Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan, Bharada Sadam tidak terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia juga tak terkait tindakan merintangi penyidikan atau obstruction of justice.