"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice," tegas Nurul Azizah di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo yang Intimidasi Wartawan Itu Dihukum Polri
Hery Prasetyo - Selasa, 13 September 2022 | 06:14
Popular
Hot Topic
Tag Popular