GRIDVIDEO.ID - Bripka RR buat kejutan saat mengaku hampir menyelamatkan Brigadir J termasuk saat masih diperjalanan ke Jakarta.
Nama Bripka RR atau Ricky Rizail kini jadi sorotan lantaran disebut-sebut menjadi tersangka kedua yang melawan kesaksian Ferdy Sambo.
Akhirnya Bripka RR pun menceritakan kronologi detik-detik kejadian penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baru-baru ini Bripka RR membongkar terkait tudingan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Jterhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: LPSK Belum Terima Permonohan dari Bripka RR Meski Putuskan Keluar dari Skenario Ferdy Sambo
Dalam pengakuannya Bripka RR mengungkap tak mengetahui soal tudingan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi saat di Magelang.
Tak hanya itu saja, Bripka RR pun mengungkap bahwa dirinya seperti dijebak oleh Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Bukan tanpa alasan, Bripka RR bersikukuh bahwa dirinya sama sekali tak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J yang dirancang Ferdy sambo.
Hal itu dibeberkan oleh Zena Dinda Defaga, kuasa hukum Bripka RR yang dikutip dari Youtube Official iNews TV, Senin (12/9/2022).
"Di Magelang Bripka RR sama sekali tak mengetahui adanya rencana pembunuhan?" tanya host.
"Tidak mengetahui sama sekali," ucap Zena.
Pada Zena, Bripka RR mengaku bakal menyelamatkan Brigadir J bila mengetahui bahwa yuniornya itu bakal dihabisi oleh Ferdy Sambo.
Bahkan Bripka RR mengungkapkan bila telah mengetahui rencana pembunuhan Ferdy Sambo pada Brigadir J sejak dari Magelang ia akan menyelamatkan rekannya itu.
"Bahkan dia sempat berkata jikalau Bripka RR tahu bakal ada perencanaan seperti itu, apalagi kan di mobil (dari Magelang ke Jakarta) Bripka RR dan Brigadir J di mobil berdua."
"Kalau dia (Bripka RR) sudah tahu sejak di Magelang (bakal ada peristiwa penembakan), dia bakal berhenti di rest area dan menurunkan Brigadir J agar tidak terjadi peristiwa tersebut," sambung Zena.
Oleh karena itu, meski Bripka RR berada dilokasi kejadian eksekusi Brigadir J, Zena mengungkap bahwa kliennya lebih pantas sebagai saksi ketimbang tersangka.
Pasalnya, dijelaskan Zena, Bripka RR sama sekali tak mengetahui rencana penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
Baca Juga: Hal yang Buat Bripka RR Memutuskan Keluar dari Skenario Ferdy Sambo
Bripka RR pun sempat menolak tawaran Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J ketika pulang dari Magelang.
Tawaran itu disampaikan Ferdy Sambo di rumah pribadinya di Saguling III beberapa saat sebelum pembunuhan terjadi.
Namun, bukannya menjadi saksi, Bripka RR ditetapkan tersangka pembunuhan berencana bersama empat orang lainnya, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Maruf Kuat, dan Putri Candrawathi.
"Pasal yang menjerat Bripka RR adalah 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, Junto pasal 55 KUHP, junto pasal 56 KUHP," tutur Zena Dinda Defega.
(*)
Baca Juga: Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dikembalikan, Ini Penjelasannya