GRIDVIDEO - Meski memutuskan untuk keluar dari skenario Ferdy Sambo, Bripka RR ternyata belum meminta kepada LPSK untuk menjadikanya justice collaborator.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, jika pihaknya belum menerima permintaan justice collaborator dari Bripka RR.
"Belum ada permohonannya,” kata Edwin Partogi.
Dia menjelaskan bahwa semua pelaku pidana memiliki hak menjadi justice collaborator.
Namun apakah hal permintaan menjadi justice collaborator akan diterima atau tidak ditentutan oleh kewenangan undang-undang.
"Siapa pun pelaku pidana bisa mengajukan. Tapi tolak diterima tergantung pemenuhan syarat sesuai UU,” ujar Edwin.
"Status JC sebagai subjek hukum telah diatur dalam UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban."
Sementara itu, pengacara Bripka RR, Erman Umar menegaskan kliennya memang belum meminta perlindungan atau mengajukan permohonan menjadi justice collaborator kepada LPSK.
Namun di memastikan bahwa Bripka RR sudah tidak mengikuti skenario Ferdy Sambo.
"Berbalik arah dari BAP skenario yang pernah di BAP Polres Jakarta Selatan (skenario Ferdy Sambo)," tutur Erman.
"Sekarang RR belum mengajukan perlindungan ke LPSK."
Erman juga menyebut hingga saat ini belum ada tekanan atau intervensi kepada Bripka RR.
"Dan saat ini RR belum menemukan tekanan atau intervensi dalam memberikan keterangan di BAP," ucap Erman.