Grid Video - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus ini total ada empat tersangka lainnya selain Irjen Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka tersebut adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Kemudian Agus menjelaskan peran keempat tersangka tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka, Motif Pembunuhan Brigadir J Segera Terungkap
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.