GRIDVIDEO - Akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan motif pembunuhan terhadap Brigadir J segera terungkap.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, tentu semua informasi, kesaksian, dan data sudah lengkap, termasuk masalah motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
Namun, dalam temu pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022), Kapolri belum menjelaskan apa motif pembunuhan itu.
Yang pasti, Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Para tersangka, termasuk Ferdy Sambo, terancam hukuman maksimal hukuman mati.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Elizier alias Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE atas perintah FS," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri juga menjelaskan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Elizier alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka lain yang sudah ditetapkan yakni KM.
Dengan bertambahnya 2 tersangka, berarti sudah ada 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.