Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ancaman Hukuman Mati Dilayangkan Kepada Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain

Hery Prasetyo - Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:55

GRIDVIDEO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dengan ancaman hukuman mati.

Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Para tersangka, termasuk Ferdy Sambo, terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Elizier alias Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) di Mabes Polri, Jakarta.

BACA JUGA:Terungkap, Irjen Ferdy Sambo yang Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Tersangka

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE atas perintah FS," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam temu pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka lain yang sudah ditetapkan yakni KM.

Namun, Kapolri belum menjelaskan siapa KM dan apa jabatan serta perannya dalam pembunuhan ini.

Kapolri juga menjelaskan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Elizier alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga juga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam adu tembak dengan Bharada E.

BACA JUGA:VIDEO Rumah Irjen Ferdy Sambo Dijaga Ketat Pasukan Bersenjata Lengkap dengan Kendaraan Taktis, Kapolri Bongkar Ada Rekayasa Kejadian

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest