Hanya saja, Kapolri belum menjelaskan apa motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Dengan bertambahnya 2 tersangka, berarti sudah ada 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Bharada E dan Brigadir RR sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini bertambah Ferdy Sambo dan KM.
Tidak hanya Ferdy Sambo, seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Artinya, hukuman maksimal kepada pera tersangka tersebut adalah hukuman mati.