GRIDVIDEO - Indonesia Police Watch (IPW) menduga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melindung Kombes Anton Setiawan yang terindikasi menerima uang suap dalam kasus Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, di persidangan terungkap, Anton Setiawan menerima setoran Rp 500 juta per bulan dari mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Dalizon.
Namun, Anton yang sebelumnya menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ridkrimsus) Polda Sumatera Selatan itu, justru dipindah ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
"Kabareskrim Agus Andrianto harus transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana terdakwa AKBP Dalizon dalam kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019," tuntut Sugeng Teguh Santoso, Minggu (11/9/2022), seperti dikutip Kompas.com.
Dalam persidangan, eks Kapolres Oku Timur, AKBP Dalizon mengaku menyetor uang Rp 500 juta per bulan kepada Kombes Anton Setiawan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir kepada AKBP Dalizon mencapai 1Rp 10 juta.
Uang tersebut sebagai penutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Dari uang sebesar itu, sebanyak Rp 4,750 miliar diduga mengalir kepada Kombes Anton Setiawan.
Saat itu Anton Setiawan masih menjabad Dirkrimsus Polda Sumsel.
Diduga, AKBP Dalizon memberikan uang itu kepada Anton Setiawan secara bertahap.
Sebagaimana keterangan AKBP Dalizon dalam sidang, setiap bulan ia menyetor Rp 500 juta kepada Kombes Anton Setiawan.
"Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur PUPR Kabupaten Muba Tahun 2019, Kombes ANton Setiawan tidak pernah hadir. Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton Setiawan untuk menjadi saksu di persidangan," jelas Sugeng Teguh Santoso.