Sugeng menandaskan, pimpinan Polri seharusnya tidak lagi melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan.
Dalam persidangan, AKBP dalizon memang mengungkap fakta baru.
Ia mengatakan setiap bulan harus menyetor sejumlah uang kepada atasannya, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Anton Setiawan.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Anton). Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," kata Dalzon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumse, Rabu (7/9/2022), seperti dikutip Tribun Sumsel.
Pernyataan Dalizon di persidangan itu langsung mendapat reaksi majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu.
Mangapul bertanya dari mana uang dengan nominal yang sangat besar itu.
"Saya lupa (uangnya dari mana) Yang Mulia, tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktnya itu dapat WA (ditagih)," jawab Dalizon.
Tentang aliran dana sebesar Rp 10 milar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Muba, Dalison tidak memabtahnya.
Menurutnya, uang itu diberikan melalui salah seorang Kabd Dinas PUPR Muba, Bram Rial, yang juga mengaku sebagai sepupu Bupati.
"Sebanyak Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus, Rp 4,25 miliar untuk Dir (Anton Setiawan), sisanya saya berikan kepada tiga Kanit. Terus, ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra," terang Dalizon.