PERSEKONGKOLAN JAHAT
Maka, IPW menilai bahwa AKBP Dalizon cuma dijadikan korban oleh institusi Polri.
Maka, Sugeng Teguh Santoso meyakini ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBPP Dalizon, tapi juga ada oknum lain.
"Hal ini sangat jelas terlihat kerena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh bareskrim Polri. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton muncul dalam pemeriksaan. Namun, keterlbatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," gugat Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng, secara materiil dalam dakwaan JPU terungkap secara terang benderang ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton Setiawan.
Benang merah itu, lanjutnya, terlihat dengan sangat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon.
"Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri? Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Dittipidter Bareskrim Polri," kata Sugeng.
Dia menunjukkan ada kejanggalan lain dalam kasus AKBP Dalizon, salah satunya Bareskrim tidak mengenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagai konsekuensi, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.
Padahal, lanjut Sugeng, jika masyarakat biasa yang melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim biasanya langsung menyematkan pasal TPPU.
Bareskrim akan mengorek semua aliran keuangan, termasuk memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya.
"Kenapa UU TPPU itu tidak diterapkan kepada anggota Polri? gugat Ketua IPW tersebut.