"Dan itu (hasil lie detector) tidak bisa dijadikan satu petunjuk bahwa orang tersebut mengaku atau tidak. Orang yang diperiksa mempunyai hak untuk mengingkari ya, itu diatur dalam pasal," lanjutnya.
Melansir dari Tribunnews.com, pendapat Ito Sumardi itu juga dibenarkan oleh pakar hukum pidana, Mudzakkir.
Mudzakkir hanya menambahkan jika alat lie detector ini akan jadi petunjuk, apakah saksi bicara bohong atau jujur.
"Prinsipnya gini, kan ada saksi. Jadi saksi itu bohong atau tidak bohong, jadi pakai alat lie detector. Jadi bukan ini alat bukti, cuma untuk menguji apakah keterangan saksi itu diberikan secara benar atau bohong. Jadi yang membuktikan itu keterangan saksinya," jelas Mudzakkir.
Ferdy Sambo Kalahkan Kapolri
Selain mengomentari seputar penggunaan alat lie detector, Ito Sumardi juga sempat menyoroti sepak terjang Ferdy Sambo dalam karier kepolisiannya.
Bukan tanpa alasan, Ito cukup terkejut dengan usia Ferdy Sambo yang masih sangat muda tetapi memiliki karier cukup cemerlang.
Bagaimana tidak, mantan Kabareskrim itu menyebut Ferdy Sambo terlalu muda untuk menyandang bintang dua di pundaknya.
"Sambo itu masih terlalu muda. Usia 46 sudah mendapat bintang dua. Saya usia 46 saja masih kombes," kata Ito Sumardi dikutip dari detikX pada Senin (05/9/2022).
Di usianya yang kini baru memasuki 49 tahun, Ferdy Sambo telah menjabat posisi strategis di tubuh Polri.