GRIDVIDEO - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melebar, kini pengacara menyerang secara hukum kepada pengacara.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dan mantan pengacara Bharada Richard Elizier alias Bharada E, Deolipa Yumara, dilaporkan para pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) ke Bareskrim Polri.
A3H menuduh, Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara telah melakukan penggiringan opini terkait kasus kematian Brigadir J dan menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kamaruddin Simanjuntak menganggap pelapor hanya ingin terkenal, sehingga membuat laporan itu.
BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Diperkosa di Magelang
"Bilang aja sama dia (pelapor), mungkin dia pengen terkenal. Ya, gapapa orang terkenal," ujar Kamaruddin kepada Tribunnews.com, Sabtu (3/9/2022).
Salah satu yang dipersoalkan A3H dari pernyataan Kamaruddin adalah bahwa Brigadir J disiksa terlebih dulu sebelum ditembak Bharada E atas perintah mantan kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan kenapa pernyataannya yang menyebut kliennya tewas disiksa terlebih dulu manjadi dasar laporan.
Saat proses autopsi ulang, kata Kamaruddin, dua dokter sebagai perwakilan keluarga memang mencatat ada luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir J.
"Semua orang kan bisa melihat lukanya, emang mata orang buta apa? Kan semua orang bisa lihat termasuk dokter yang kita kirim ke dalam itu bisa melihat, kan gitu ditulis juga dalam laporan dokter itu," kata Kamaruddin.
"Jadi, apakah mata dokter yang kita utus ke dalam itu juga tidak melihat itu? Itu kan di dalam laporan hasil autopsi kan tercatat," lanjutnya.